get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Rumah di Pemalang, 1 Orang Luka Bakar Serius

Begini Modus Oknum KPK Bocorkan Informasi Perkara ke Ayah hingga Pemerasan Bupati Pemalang

Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:23 WIB
header img
KPK menetapkan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi di lembaga antirasuah, sebagai tersangka dalam perkara OTT Bupati Pemalang. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsPemalang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi di lembaga antirasuah, sebagai tersangka dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Setya diduga membocorkan informasi rahasia penanganan perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang kemudian memanfaatkan informasi tersebut untuk memeras sang bupati.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Setya memiliki akses terhadap proses administrasi penanganan perkara di KPK. Akses itu diduga digunakan untuk memperoleh informasi yang kemudian diteruskan kepada ayahnya.

"Yang bersangkutan mengetahui proses-proses administrasi di KPK, kemudian informasi itu diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya," kata Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Informasi yang dibocorkan berkaitan dengan dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang. Saat informasi tersebut disampaikan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

"Adanya pengaduan di Kabupaten Pemalang dan sudah masuk tahap penyelidikan," ujar Taufik.

Merasa terdesak setelah mendapat ancaman pemerasan dari Lilik, Anom diduga berupaya mengumpulkan uang melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris alias Gus Haris (GHA), dengan cara meminta dana dari sejumlah bawahannya. Dari upaya itu terkumpul uang sebesar Rp1,9 miliar.

Menurut Taufik, kebutuhan untuk segera menyediakan uang membuat Anom bergerak cepat memenuhi permintaan tersebut.

"Bupati ini dalam konteks pemerasannya karena dia ada kebutuhan yang cepat, saat itu juga dia harus menyiapkan uangnya," katanya.

Dari total Rp1,9 miliar yang berhasil dikumpulkan, sebanyak Rp1,2 miliar diserahkan kepada Lilik. Padahal, Lilik semula meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar.

KPK mengungkapkan, Anom, Gus Haris, dan Lilik sempat tiga kali bertemu di restoran yang berada di wilayah Magelang dan Semarang untuk membahas permintaan uang tersebut.

"LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar," ujar Taufik.

Penyidik juga menyebut Lilik memanfaatkan kedekatannya dengan sang anak yang bekerja di KPK untuk memperoleh akses terhadap informasi internal penanganan perkara. Lilik diketahui memiliki latar belakang sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"LBS memanfaatkan anaknya yang memang bisa memperoleh akses informasi terkait penanganan perkara di KPK," kata Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, yakni: Anom Widiyantoro (AWI) Bupati Pemalang, Mohammad Haris (GHA) pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati,.Lilik Budi Suprianto (LBS) pihak swasta, dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) staf administrasi KPK.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut