MKD Jatuhkan Sanksi Etik ke Tiga Anggota DPR, Sahroni Terberat Enam Bulan Nonaktif
JAKARTA, iNewsPemalang.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR nonaktif yang terbukti melanggar kode etik. Mereka adalah Ahmad Sahroni (NasDem), Eko Patrio (PAN), dan Nafa Urbach (NasDem).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025. Sidang tersebut juga memutuskan nasib dua anggota DPR lainnya, yakni Adies Kadir (Golkar) dan Uya Kuya (PAN), yang dinyatakan tidak bersalah.
Hasil Putusan MKD
Dalam amar putusannya, MKD menetapkan:
Selama masa nonaktif, ketiga anggota DPR yang disanksi tidak berhak menerima gaji maupun tunjangan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari sejumlah pengaduan masyarakat yang diterima MKD pada 4, 9, dan 30 September 2025. Laporan tersebut menyoroti perilaku beberapa anggota DPR yang dianggap melanggar etika, terutama terkait demonstrasi besar yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Nafa Urbach dilaporkan karena gaya hidup yang dianggap berlebihan serta komentarnya mengenai kenaikan gaji dan tunjangan DPR.
Sementara Ahmad Sahroni dan Eko Patrio dinilai mengeluarkan pernyataan publik yang memperkeruh situasi selama aksi protes berlangsung.
Implikasi dan Dampak
Putusan ini menegaskan peran MKD sebagai penegak standar etik di lingkungan legislatif, dengan sanksi yang bervariasi sesuai tingkat pelanggaran. Selain itu, keputusan ini menjadi peringatan bagi partai politik—khususnya NasDem, PAN, dan Golkar—agar lebih ketat mengawasi perilaku publik para kadernya di parlemen.
Bagi publik, kasus ini menambah sorotan terhadap akuntabilitas wakil rakyat, sekaligus menimbulkan perdebatan soal ringannya sanksi yang dijatuhkan—karena durasi nonaktif dinilai masih terlalu singkat untuk pelanggaran etik yang dianggap serius.
Catatan Tambahan
Status nonaktif tidak berarti pemberhentian tetap dari keanggotaan DPR. Para anggota yang disanksi tetap tercatat sebagai anggota, namun tidak menjalankan fungsi legislasi dan tidak menerima hak keuangan selama masa hukuman.
Sanksi mulai berlaku sejak putusan dibacakan dan terhitung sejak periode penonaktifan yang telah dilakukan oleh masing-masing partai sejak awal September 2025. Putusan MKD bersifat final dan mengikat.
Editor : Aryanto