get app
inews
Aa Text
Read Next : Negara Termiskin Diguncang Demonstrasi Hebat, Kerusuhan dan Penjarahan Menjalar Seluruh Kota!

MKD Lanjutkan Sidang Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Terkait Demo Akhir Agustus

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 11:29 WIB
header img
MKD memutuskan melanjutkan sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif yang terjerat kasus buntut gelombang demonstrasi 25–31 Agustus 2025, di antaranya Uya Kuya dan Eko Patrio. Foto: Tangkapan layar

JAKARTA, iNewsPemalang.idMahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan melanjutkan sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif yang terjerat kasus buntut gelombang demonstrasi 25–31 Agustus 2025.

Kelima anggota DPR tersebut ialah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

“MKD menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR RI berstatus nonaktif,” bunyi keterangan tertulis MKD, Kamis (30/10).

Keputusan diambil dalam sidang tertutup MKD pada Rabu (29/10), yang dihadiri empat dari lima pimpinan, delapan anggota, serta unsur sekretariat dan tenaga ahli. Sidang tersebut menindaklanjuti lima laporan pengaduan yang dinilai memenuhi ketentuan Tata Beracara MKD, masing-masing tercatat dengan nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

“Rapat ditutup dengan penegasan bahwa MKD akan terus menjalankan tugas konstitusional secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip penegakan etik demi menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif,” tulis MKD.

Sebelumnya, kelima anggota DPR tersebut dinonaktifkan oleh partai masing-masing setelah gelombang demonstrasi besar akhir Agustus. Publik menilai mereka kurang menunjukkan empati terhadap kritik masyarakat atas sejumlah kebijakan pemerintah dan kinerja DPR.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut