Eks Dirut ini di Pemalang Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 3,2 Miliar

Aryanto
Kejari Pemalang menahan eks Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, Eko Hari Karyanto dalam kasus dugaan korupsi. Foto: Istimewa

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Pemalang selama 20 hari ke depan. Muib memastikan bahwa penahanan dilakukan setelah tersangka dinyatakan layak secara medis.

“Hasil pemeriksaan dokter menyatakan tersangka dalam kondisi sehat dan layak ditahan,” tegas Muib.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network