Keluarga korban yang mengetahui bahwa korban terakhir kali berkomunikasi dengan tersangka R, kemudian mendatangi rumah tersangka di Desa Saradan Pemalang.
“Di dalam rumah tersebut, keluarga korban tidak menemukan tersangka R, namun menemukan jasad korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar AKP Johan.
“Pada saat itu, jasad korban ditemukan tergeletak di lantai kamar mandi, dengan posisi kedua tangan, badan dan kaki terikat tali tambang, serta kepala terbungkus plastik,” imbuhnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandasnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
