JAKARTA, iNewsPemalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat daerah. Senin dini hari (19/1/2026), KPK menangkap dan memeriksa Bupati Pati, Sudewo, terkait dugaan praktik jual-beli jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penyidik mengusut dugaan pemberian uang dari sejumlah pihak kepada pejabat desa untuk menduduki posisi seperti kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasie), hingga sekretaris desa (sekdes).
Dalam pemeriksaan awal, tim penyidik KPK meminjam fasilitas ruang di Mapolres Kudus untuk menginterogasi Sudewo. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 24 jam sejak awal Senin pagi hingga dini hari Selasa, dan berakhir sekitar pukul 00.14 WIB. Setelah pemeriksaan intensif di Kudus, Sudewo kemudian dibawa ke Semarang untuk proses lanjutan di kantor pusat KPK.
Sejumlah saksi dari lingkungan pemerintahan daerah, termasuk camat dan pejabat dinas, juga dimintai keterangan oleh tim penyidik dalam rangka mengumpulkan bukti dan memperjelas mekanisme dugaan transaksi tersebut. Belum ada keterangan resmi tentang status hukum Sudewo maupun pihak lain yang ikut diamankan hingga waktu ini, sementara penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Transformasi penanganan kasus ini dari lokasi pemeriksaan di Polres Kudus ke Semarang disaksikan oleh media massa dan menarik perhatian publik nasional, karena praktik jual-beli jabatan perangkat desa merupakan isu sensitif dan berimplikasi luas terhadap tata kelola pemerintahan desa di Indonesia.
Penampilan Sudewo saat diamankan juga menjadi sorotan: saat dibawa oleh petugas, ia tampak mengenakan topi dan masker, serta memilih tidak memberikan pernyataan ketika ditanya awak media di lokasi pemeriksaan maupun saat tiba di gedung KPK di Jakarta.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
