BREAKING! KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Aryanto
KPK tetapkan mantan Menteri Agama Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024, Jumat (9/1/2026). Foto: Dok. net

JAKARTA, iNewsPemalang.id — Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang dikenal luas dengan panggilan Gus Yaqut, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2024. 

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan Jumat (9/1/2026) oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Fitroh membenarkan bahwa KPK telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka, namun tanpa merinci unsur pasal yang disangkakan ataupun detail konstruksi perkaranya. 

Kasus ini berakar dari temuan penyelidikan atas penentuan dan pembagian kuota tambahan haji 2024, di mana Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota kepada Indonesia, alokasi terbesar dalam sejarah, dengan tujuan mempercepat antrean calon jemaah. Namun, menurut temuan penyidik, pembagian kuota tersebut diduga menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan aturan yang seharusnya, pembagian kuota haji adalah 92 % untuk haji reguler dan 8 % untuk haji khusus. Dalam praktiknya, kuota itu dibagi 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, yang disebut penyidik berpotensi menimbulkan kerugian negara dan peluang penyalahgunaan. 

Dalam penyidikan sebelumnya, KPK juga telah melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan dua pihak terkait lainnya, yaitu mantan Staf Khusus Menteri Agama dan Direktur Utama salah satu biro perjalanan haji untuk mencegah mereka meninggalkan Indonesia selama proses penyidikan berjalan. 

Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan KPK sejak awal penyelidikan, termasuk pemanggilan Yaqut sebagai saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus ini. Sebelumnya, pada Agustus 2025, Yaqut telah beberapa kali memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari penyelidikan. 

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network