PEMALANG, iNewsPemalang.id — Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026, Polres Pemalang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan puluhan knalpot tidak standar (knalpot brong) hasil penindakan selama Operasi Pekat Candi 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Pemalang, Rabu (11/3/2026), sebelum pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, sejak awal 2026 jajaran Polres Pemalang gencar melakukan penindakan terhadap berbagai penyakit masyarakat (pekat) guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif selama bulan Ramadan hingga masa mudik dan Lebaran.
Puluhan knalpot brong dimusnahkan Polres Pemalang menjelang Operasi Ketupat Candi 2026, Kamis (12/3/2026). Foto: Istimewa
“Penindakan pekat yang dilakukan meliputi peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkoba, praktik prostitusi, aksi premanisme, petasan, perjudian online maupun konvensional, serta pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan knalpot tidak standar,” kata Rendy.
Operasi Pekat Candi 2026 sendiri berlangsung selama 20 hari, mulai 17 Februari hingga 8 Maret 2026. Operasi tersebut melibatkan sejumlah satuan tugas, di antaranya Satgas petasan, judi online, judi konvensional, premanisme, prostitusi, narkoba, dan miras.
Dari hasil operasi tersebut, Polres Pemalang memusnahkan sebanyak 1.980 botol miras dari berbagai merek serta 75 knalpot brong. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
“Pemusnahan miras dilakukan menggunakan alat berat (buldoser) agar seluruh botol beserta isinya hancur total. Sementara knalpot brong dimusnahkan menggunakan mesin gerinda dengan cara dipotong,” ujar Kapolres.
Selain itu, dalam penindakan kasus narkoba, Polres Pemalang berhasil mengungkap 10 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang. Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 39,2 gram sabu, 34 butir pil psikotropika, serta 15.962 butir obat keras.
Di sektor perjudian, polisi juga mengungkap tiga kasus perjudian online dengan tiga tersangka serta dua kasus perjudian konvensional dengan tujuh tersangka.
Dalam operasi yang sama, polisi turut mengungkap kasus pembuatan petasan dengan mengamankan seorang tersangka berinisial R (50). Dari tangan pelaku, polisi menyita bahan petasan seberat 7,1 kilogram.
“Tersangka kami amankan di rumahnya di Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, pada 20 Februari 2026,” kata Rendy.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
