Selain itu, polisi juga menemukan sebanyak 1.272 petasan berbagai ukuran dan jenis yang ditinggalkan pemiliknya di Desa Pasir, Kecamatan Bodeh. Setelah diamankan, polisi berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk mencegah peredaran petasan selama Ramadan.
Polres Pemalang juga mengungkap praktik prostitusi dengan mengamankan tujuh pelaku. Para pelaku diberikan pembinaan serta dilakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara dalam penindakan premanisme, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DM (23) dan ES (35), warga Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berupa perampasan kalung emas milik seorang perempuan lanjut usia di Desa Sidorejo, Comal.
Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi kondusif selama Ramadan dan mendukung upaya kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat.
“Isi bulan Ramadan dengan kegiatan positif dan ibadah. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk hingga Hari Raya Idulfitri,” kata Rendy.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
