Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Aryanto

JAKARTA, iNewsPemalang.idKejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, pada Kamis (4/9/2025), usai Nadiem menjalani pemeriksaan intensif.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, hari ini kami menetapkan satu tersangka baru, yakni saudara NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024," ujar Nurcahyo kepada wartawan.

Nadiem tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 08.55 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ia mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap dan membawa tas jinjing hitam saat memasuki ruang pemeriksaan.

Deretan Tersangka Lain dalam Kasus yang Sama

Penetapan Nadiem menambah daftar tersangka dalam kasus ini, setelah sebelumnya Kejagung menetapkan empat orang lainnya, yakni:

  • Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar, Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, tahun 2020–2021.
  • Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek, tahun 2020.
  • Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan pada masa jabatan Nadiem.
  • Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan individu untuk pengembangan infrastruktur teknologi dan manajemen SDM sekolah.

Proyek Triliunan Rupiah dan Potensi Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari program pengadaan laptop berbasis Chromebook yang diluncurkan pemerintah untuk mendukung digitalisasi pendidikan di sekolah dasar dan menengah. Nilai proyek disebut mencapai triliunan rupiah, namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan, termasuk markup harga dan pelanggaran prosedur pengadaan barang.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kuat adanya potensi kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, sehingga mendorong Kejagung mempercepat proses penyidikan.

Reaksi Publik dan Kelanjutan Proses Hukum

Penetapan Nadiem sebagai tersangka memicu reaksi luas di tengah masyarakat, mengingat profilnya sebagai pendiri Gojek dan sosok muda yang digadang-gadang membawa inovasi ke dalam birokrasi saat dipercaya Presiden Joko Widodo menjadi menteri pada 2019.

Meski demikian, hingga saat ini Kejagung belum mengungkap secara rinci pasal-pasal yang akan dikenakan kepada Nadiem. Namun, penyidik memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk menggali peran tiap pihak dan menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang turut terlibat.

Jika terbukti bersalah, Nadiem terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Laporan ini akan diperbarui seiring perkembangan terbaru dari pihak Kejaksaan Agung.

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network