Wow! Ada 30 Kasus Korupsi Dana Desa di Jateng hingga 2025, Inspektorat Pemalang Harus Turun ke Desa

Aryanto
Pembangunan desa dengan dana desa harus mendapat pengawasan dan monitoring dari Inspektorat Kabupaten Pemalang agar hasil maksimal dan menjaga kepercayaan publik. Foto: Ilustrasi/Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Dana desa adalah instrumen keuangan penting agar desa dapat melakukan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pengentasan kemiskinan. Namun, semakin besar alokasi dana desa juga diiringi dengan peningkatan risiko penyalahgunaan, manipulasi, dan korupsi. Tanpa pengawasan yang efektif, amanah ini bisa diselewengkan, merugikan masyarakat banyak.

Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam memastikan penggunaan dana desa sesuai aturan, transparan, dan akuntabel. Turunnya Inspektorat ke desa bukan hanya sebagai audit dari jarak jauh, tetapi pengawasan langsung ke lapangan—meliputi monitoring fisik proyek, dialog dengan warga, verifikasi penggunaan dana, dan evaluasi terhadap pelaporan pengelolaan dana desa.

Studi Kasus: Kasus-Kasus Korupsi Dana Desa di Jawa Tengah

Beberapa contoh bagaimana dana desa di Jawa Tengah disalahgunakan:

1. Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal

Kepala desa (inisial W) ditetapkan tersangka korupsi dana desa tahun 2023 senilai Rp 530 juta. 

2. Desa Kuncir, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak

Seorang kades AT diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2021–2022, merugikan negara sekitar Rp 220 juta. Modusnya antara lain: dana tidak digunakan sesuai APBDes, pelaksanaan kegiatan tidak sesuai, dan perangkat desa yang seharusnya melaksanakan pekerjaan tidak ditunjuk secara benar. 

3. Desa Jatimakmur, Kabupaten Brebes

Kasus korupsi dana desa sebesar Rp 977,5 juta oleh Kepala Desa Jatimakmur dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. 

4. Desa Kedungbokor, Brebes

Mantan kepala desa Jumarso ditangkap atas korupsi dana desa sebesar Rp 387 juta. Dari dana ADD dan Dana Desa, terdapat kegiatan fisik yang tidak selesai, realisasi tidak sesuai APBDes, pajak yang seharusnya disetor tidak dilakukan. 

5. Desa Glandang Bantarbolang Pemalang 

Kepala Desa Glandang M Suntoro dan Kaur Keuangan Desa ditahan Kejaksaan Negeri Pemalang pada Juni 2023 dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018-2019 dengan kerugian negara mencapai Rp570 juta.

6. Desa Keladepok, Bodeh, Pemalang

Mantan Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Mochamad Arifin (MA) ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa. MA telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa, 24 Juni 2025 lalu. 

7. Terbaru: Desa Kreman, Kabupaten Tegal 

Kepala Desa Kreman Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal Wahyono bin Darman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tegal dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024, mencapai Rp515.833.192. Surat Perintah Penahanan Nomor B-705/M.3.43/Fd.1/09/2025 pada tanggal 10 September 2025.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network