Polisi Ringkus 2 Jambret Kalung Emak-Emak yang Viral di Pemalang

Aryanto
Polisi berhasil meringkus dua pelaku jambret kalung emak-emak di Pemalang yang aksinya terekam CCTV dan sempat viral, Kamis (5/2/2026). (Foto: Tangkapan layar video viral).

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Misteri kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di Desa Sarwodadi, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, akhirnya terkuak. Aksi kejahatan yang sempat viral di media sosial dan mengundang keprihatinan publik itu berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Dua pelaku berinisial DM (23) dan ES (35), yang diketahui merupakan saudara kandung, berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Pemalang bersama Polsek Comal pada Rabu pagi, 4 Februari 2026.


Polres Pemalang menunjukan barang bukti yang diamankan dari dua pelaku jambret, Kamis (5/2/2026). Foto: Dok. Polres Pemalang

Kapolres Pemalang mengungkapkan, penangkapan dilakukan di kediaman para tersangka yang berlokasi di Dusun Serdadi, Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, tanpa perlawanan.

“Dua tersangka berhasil diamankan di rumahnya masing-masing,” ujar Kapolres Pemalang.

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Rabu siang, 7 Januari 2026, tepat di depan rumah korban berinisial U (66), warga Dusun Kendal Duwur, Desa Sarwodadi. Saat itu, korban tengah berada di teras rumahnya seorang diri.

Kapolres menjelaskan, kedua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor matic warna hitam, lalu berhenti tepat di depan rumah korban. Salah satu pelaku, DM, turun dari kendaraan dan mendekati korban dengan modus berpura-pura menanyakan alamat.

“Ketika korban lengah, pelaku langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban,” ungkap Kapolres.

Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri menuju wilayah Kota Pemalang. Kalung emas hasil kejahatan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp3,3 juta.

“Hasil penjualan dibagi dua dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Comal guna pendalaman kasus dan pengembangan kemungkinan tindak pidana lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Diberitakan sebelumnya, aksi penjambretan dengan modus berpura-pura menanyakan alamat terekam kamera pengawas (CCTV) milik warga dan viral di media sosial. Peristiwa tersebut diduga terjadi di Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Rabu (7/1/2026).

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network