Saat ini, DM dan ES masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Comal. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, aksi dua pelaku jambret tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) warga dan viral di media sosial. Dalam rekaman video, terlihat dua pria berboncengan menyasar seorang perempuan paruh baya atau emak-emak. Satu pelaku tetap berada di atas sepeda motor, sementara rekannya mendekati korban dengan dalih menanyakan alamat sebelum akhirnya menjambret kalung dan kabur.
Polisi memastikan kedua pelaku dalam video tersebut adalah DM dan ES, yang kini telah diamankan di Polres Pemalang.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
