Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Polda Jateng: Pelaku Dipecat dan Dipidana 5 Tahun

Aryanto
Polda Jateng PTDH pelaku kasus penipuan bermodus kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri di Pemalang. Foto: Istimewa

Saat ini, lanjutnya, pelaku sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri dan tengah menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi serta melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang merusak kepercayaan publik.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network