Lagi! Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Belik Pemalang

Aryanto
Polisi amankan seorang penjual obat keras ilegal di Desa Kuta, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. (Foto: Istimewa).

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Pria berinisial A (27), yang diduga nekat mengedarkan obat keras ilegal di lingkungan tempat tinggalnya di Desa Kuta, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang, Sabtu (18/4/2026) sore.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, diduga tersangka mengedarkan dan melayani pembeli obat keras ilegal secara langsung di rumahnya, di Desa Kuta, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.

"Selain menjadikan tempat tinggalnya sebagai tempat transaksi utama, tersangka juga berdalih jualan kecil-kecilan, dengan barang dagangan berupa garam dapur," kata Kasat Resnarkoba.

"Sehingga aktivitas keluar-masuk orang di rumahnya, dianggap sebagai pelanggan biasa oleh warga sekitar," imbuh Kasat Resnarkoba.

Selain melayani pembeli di rumah sendiri, Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka juga diduga menjual obat keras ilegal dengan cara mendatangi para pembelinya di sejumlah wilayah sekitar Kecamatan Belik, Pemalang.

"Sebagian besar pembelinya berada di wilayah Kecamatan Watukumpul, Pemalang, sampai dengan wilayah Kabupaten Purbalingga," kata Kasat Resnarkoba.

Dari keterangan tersangka, Kasat Resnarkoba mengatakan, diduga uang hasil mengedarkan obat keras ilegal digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka mengaku, memulai aksinya menjual obat keras ilegal sejak awal tahun 2026," kata Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba mengatakan, personelnya berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir obat keras ilegal dari tangan tersangka, diantaranya pil Tramadol, Yarindo, Trihexypheidyl dan Alprazolam.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," ucapnya.

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network