Sempat Todongkan Pistol ke Polisi, Pelaku Curanmor Asal Indramayu Dibekuk Polres Pemalang

Aryanto
Unit Reskrim Polsek Bantarbolang menunjukan barang bukti sebuah pistol mainan dan kunci T yang diduga digunakan tersangka dalam aksi curanmor. (Foto: Istimewa).

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolsek Bantarbolang juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman ganda.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network