Nekat Edarkan Tembakau Sintetis, Seorang Pemuda di Comal Pemalang Diringkus Polisi

Aryanto
Seorang pemuda di Comal diringkus Satresnarkoba Polres Pemalang lantaran diduga mengedarkan tembakau sintetis. (Foto: Istimewa).

Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahunm

Pada kesempatan itu, Kasat Resnarkoba mengimbau kepada masyarakat, agar segera melapor lewat 110 jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network