Jelang Pilkades Serentak 2026, 10 Desa di Kecamatan Moga Pemalang Rampungkan Pembentukan Panitia

Aryanto
Menjelang Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Pemalang, seluruh desa di Kecamatan Moga telah membentuk Panitia Pilkades dan Tim Pengawas Desa. Foto: Aryanto

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Pemalang mulai bergulir menjelang pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 8 November 2026. Sebanyak 174 desa akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Salah satu tahapan awal yang kini berlangsung adalah pembentukan Panitia Pilkades dan Tim Pengawas Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang difasilitasi pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mekanisme tersebut mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Di Kecamatan Moga, seluruh desa peserta Pilkades telah menyelesaikan pembentukan panitia penyelenggara. Proses tersebut juga dilaksanakan di Desa Plakaran yang menjadi desa terakhir membentuk Panitia Pilkades dan Tim Pengawas Desa, dengan pendampingan dari unsur Kecamatan Moga melalui Kepala Seksi Pemerintahan.

Sekretaris Camat Moga, Andi Susanto, mengatakan seluruh desa di wilayahnya kini telah memiliki Panitia Pilkades dan Tim Pengawas Desa.

"Terkait Pilkades serentak, sudah terbentuk semua untuk Panitia Pilkades dan Tim Pengawas Desa. Total ada 10 desa," kata Andi Susanto, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, Desa Plakaran menjadi desa terakhir yang melaksanakan pembentukan panitia.

"Terakhir di Desa Plakaran, dalam kegiatan tersebut dari pihak kecamatan diwakili oleh Kasi Pemerintahan," ujarnya.

Menurut Andi, terbentuknya panitia dan tim pengawas menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif.

"Harapan kami, dapat menciptakan Pilkades yang kondusif, aman, tertib, dan menyenangkan karena ini adalah pesta rakyat," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga netralitas seluruh penyelenggara selama proses Pilkades berlangsung.

"Tentu yang terpenting adalah netralitas penyelenggara harus dijaga," tegasnya.

Sementara itu, Desa Plakaran juga telah memiliki kepastian batas wilayah administrasi melalui Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Batas Desa Plakaran, Kecamatan Moga. Regulasi tersebut telah diundangkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi pemerintahan desa.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network