Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) dari pihak swasta, serta Setya Budi Dias (DIS) yang merupakan staf administrasi KPK.
Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp2,7 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,2 miliar diduga diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto untuk mengurus perkara di KPK.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
