Dari praktik tersebut, uang yang berhasil dikumpulkan disebut mencapai sekitar Rp1,98 miliar.
Sebagian uang tersebut kemudian diberikan kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik diduga mengklaim mampu mengurus perkara di KPK dengan memanfaatkan posisi anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto, yang bekerja sebagai staf administrasi di lembaga antirasuah tersebut.
Penyidikan kasus ini masih terus bergulir. KPK kini mendalami lebih jauh keterkaitan antara pejabat Pemkab Pemalang, pihak swasta, serta pihak lain yang diduga mengetahui atau memiliki peran dalam rangkaian dugaan pemerasan tersebut.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
