JAKARTA, iNewsPemalang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam kepala sekolah di Kabupaten Pemalang, Kamis (10/9/2026). Mereka dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Enam kepala sekolah yang diperiksa yakni Agus Wahyu Kusuma Jati, Kepala SMPN 1 Comal; Ayu Marlina, Kepala SMPN 1 Ulujami; dan Toto Riyanto, Kepala SMPN 2 Taman.
Kemudian Siti Jumilati, Kepala SMPN 3 Petarukan; Umi Ro'ah, Kepala SMPN 2 Comal; serta Mukhsinin, Kepala SMPN 3 Taman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Keenam saksi diperiksa di Polrestabes Semarang.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Budi dalam keterangannya.
Namun, KPK belum membeberkan materi pemeriksaan maupun informasi yang didalami penyidik dari keenam kepala sekolah tersebut.
Kasus ini menyeret Anom Widiyantoro bersama tiga tersangka lainnya, yakni orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris; staf administrasi KPK Setya Budi Dias; serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.
KPK menduga Anom melalui Gus Haris meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah dan pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi. Dari permintaan tersebut, Gus Haris disebut mengumpulkan uang hingga sekitar Rp1,98 miliar.
Uang itu, antara lain, diduga digunakan untuk mengupayakan penyelesaian perkara dugaan korupsi yang menjerat Anom.
Atas dugaan tersebut, Anom bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
