Digugat Perusahaan Asal Belgia Rp 672 Miliar, PSSI Dinyatakan Menang

Umi Uswatun Hasanah
PSSI dinyatakan menang, usai digugat oleh perusahaan asal Belgia, Targert Eleven/Sumber: pssi.org

PEMALANG, iNews.idPSSI dinyatakan menang oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Lausanne, Swiss, dari gugatan perusahaan asal Belgia, Targert Eleven

Kabar ini disampaikan oleh PSSI melalui laman resminya, pssi.org. Dalam rilis tersebut, PSSI sebut Targert Eleven tidak memenuhi persyaratan yang diajukan CAS. 

"Dalam putusan CAS itu, Pemohon (Targert Eleven) tidak bisa memenuhi persyaratan yang diajukan oleh CAS," tulis PSSI melalui rilis yang diunggah pada laman resminya, Kamis (9/6/2022) pagi.

Targert Eleven menuntut PSSI dengan gugatan membayar hutang sebanyak Rp 672 miliar. Namun, lantaran pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, PSSI dinyatakan menang.

Diberitakan sebelumnya, Targert Eleven tidak bisa penuhi persyaratan, sejak dilayangkan surat dari panitia Arbitrase pada 3 Juni 2022 sampai 6 Juni 2022. 

"Mengingat hal di atas dengan tidak bisanya syarat yang ditentukan oleh CAS, Presiden Divisi Arbitrase Biasa CAS atau wakilnya akan memberikan perintah penghentian perkara sesuai dengan pasal T64.2 paragraf 2 dari Kode Arbutrase terkait Olahraga," kata pengacara yang ditunjuk PSSI di Pengadilan Arbitrase Olahraga Sophie Roud. 

Dengan hasil keputusan tersebut, PSSI mengaku menyambut baik. Sebab, menurut Komite Eksekutif PSSI, Ahmad Riyadh, Pengurus PSSI tahun ini tidak tahu menahu soal kasus tersebut.

"Kepengurusan PSSI saat ini tidak tahu menahu dengan apa yang dilakukan kepengurusan PSSI di tahun 2013," ungkap Riyadh.

Editor : Abdul

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network