PEMALANG, iNews.id - Pengumuman terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2022 telah disampaikan oleh setiap pemerintah daerah yang dilaksanakan sejak bulan Mei.
Pengumuman tersebut terkait syarat calon peserta didik, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran dan jumlah daya tampung setiap jalur serta jadwal pengumuman hasil PPDB SMP 2022.
Dirangkum iNews, Kamis (16/6/2022) berikut ini syarat mengikuti PPDB SMP
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki ijazah SD sederajat, atau dokumen lain yang menjelaskan bahwa calon peserta telah menyelesaikan kelas 6 SD juga merupakan persyaratan yang wajib dilampirkan.
Jalur PPDB SMP 2022
Jalur zonasi yang ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Jalur zonasi ini khusus bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling sedikit 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Sementara itu, calon peserta didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain.
Jalur Afirmasi, ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
- Baca JugaTegas! Ombudsman Jawa Tengah Wanti-wanti, Sekolah Jangan Berjualan Seragam ke Siswa
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, untuk mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang ditetapkan bisa dipilih.
Jalur Prestasi, ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik.
Editor : Anila Dwi