get app
inews
Aa Read Next : Persiapan Malam 1 Sura, 5 Kebo Bule Kraton Kasunanan Dikarantina

Daging Hewan Terinfeksi PMK Bisa Dimakan dengan Syarat Ini

Minggu, 19 Juni 2022 | 13:01 WIB
header img
Daging hewan terjangkit PMK bisa dimakan dengan beberapa syarat ini / kuningankab.go.id

PEMALANG, iNews.idPMK atau Penyakit Mulut dan Kuku saat ini ramai ditemukan pada hewan ternak. Saat ini, PMK diketahui masih menyerang hewan ternak di 17 provinsi.

Hewan ternak yang kerap terinfeksi adalah sapi, dimana hewan tersebut sering dikonsumsi. Sapi juga termasuk salah satu jenis herwan kurban. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat mengingat hari besar Idul Adha akan tiba sebentar lagi.

Untuk mengurangi kekhawatiran itu, sejumlah institusi daerah mengumumkan bahwa daging hewan PMK layak untuk dimakan dengan beberapa syarat. Hal tersebut karena virus penyebab PMK tidak dapat menular ke manusia.

“Virus penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak tidak menular ke manusia. Oleh karena itu, konsumsi daging pun masih aman,”  demikian pernyataan dari  Sekda Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si (14/6/2022), dikutip dari kuningankab.go.id.

Dilansir tangerangkota.go.id, Dinas Kesehatan Kota Tanggerang lewat dr. Dini Anggraeini menyampaikan syarat sebelum mengonsumsi hewan terkena PMK (30/5). “Dipastikan dimasak dengan matang sempurna. Untuk jeroan, kepala dan kaki jangan dikonsumsi lebih baik dikubur atau ditanam. Manfaatkan dagingnya saja, tapi dimasak dengan matang,” Jelas dr. Dini.

Menurut dr. Dini, daging hewan terjangkut PMK harus dimasak pada suhu minimal 70 derajat celcius selama 30 menit. “Sedangkan untuk susu hewan ternak untuk dimasak mendidih, atau minimal lakukan masak dengan suhu 72 derajat celcius selama 15 detik. Dengan begitu, daging dan susu aman dan sehat dikonsumsi,” jelasnya.

Editor : Abdul Kadir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut