get app
inews
Aa Text
Read Next : Eko Patrio Muncul di Polda, Bantah Kabur ke Luar Negeri: Rumah Saja Sekarang Ngontrak

Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Kasus Laporan Doktif Masuk Babak Baru

Sabtu, 07 Maret 2026 | 00:44 WIB
header img
Dokter Richard Lee resmi ditahan terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Foto: Tangkapan layar

JAKARTA, iNewsPemalang.id — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (6/3/2026) malam. 

Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz, yang dikenal di media sosial dengan nama Dokter Detektif (Doktif). Ia melaporkan Richard Lee atas dugaan ketidaksesuaian kandungan dalam sejumlah produk kecantikan yang dipasarkan oleh dokter tersebut. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 setelah menemukan dugaan pelanggaran terkait produk dan perawatan kecantikan yang dipromosikan maupun dijual kepada konsumen. 

Pada Jumat malam, Richard Lee terlihat digiring keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut dalam perkara tersebut. 

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan proses hukum akan terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendalami bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan dalam kasus ini. 

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut