get app
inews
Aa Read Next : Potret Ojek Perahu di Kali Elon Pemalang

Kemarin, Sekda Pemalang Resmi Mundur dan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang Mulai Diusut

Selasa, 12 Juli 2022 | 09:22 WIB
header img
Ilustrasi kursi pejabat

PEMALANG, iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Mohammad Arifin resmi mengundurkan diri. Surat pegunduran resmi Arifin telah diterima oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo pada Senin (11/7/2022) kemarin. 

Selain mundur jadi jabatan Sekda Pemalang, Arifin juga mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengajukan pensiun dini, lebih cepat dua tahun dari seharusnya. 

Bupati Agung dalam keterangan kepada awak media menyebut bahwa alasan mundurnya Sekda Pemalang tersebut lebih karena alasan pribadi. 

"Karena alasan pribadi atas permintaan sendiri, maka kami setujui," kata Agung Senin (11/7/2022).

Untuk pengganti Arifin sendiri proses selanjutnya adalah menunggu kelengkapan berkas dari BKD untuk penujukan Plt. Sedangkan untuk pengganti Sekda yang baru prosesnya ada di tangan Pemprov Jawa Tengah. 

Terpisah, di hari yang bersamaan kasus dugaan jual beli jabatan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Pemalang juga mulai diusut oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. 

Dari informasi yang diperoleh, tim penyidik dari inspektorat telah diturunkan untuk mendalami dugaan jual beli jabatan senilai miliaran rupiah yang mengarah kepada praktik tindak pidana korupsi. 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan atau aduan masyarakat ke sejumlah lembaga, diantaranya Gubernur Jawa Tengah, Kepolisian, Kejaksaan hingga Indonesia Police Watch (IPW). 

Walaupun hal ini pernah dibantah oleh Bupati Mukti Agung Wibowo pada saat melantik sembilan pejabat eselon dua di lingkungan Pemkab Pemalang beberapa waktu lalu. Dirinya menegaskan bahwa proses seleksi murni berdasarkan asesmen dari panitia seleksi, tidak ada jual beli jabatan atau setoran ke sejumlah pihak. 

Selain dugaan kasus jual beli jabatan, Bupati Agung dan sejumlah pejabat lainnya juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan beras untuk ASN dan dugaan penyimpangan proses rekruitmen direksi di perusahaan milik daerah yakni PT Aneka Usaha Pemalang. 

Editor : Sandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut