PEMALANG, iNews.id - Vaksin ketiga (booster) menjadi syarat wajib bagi Penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh mulai keberangkatan 17 Juli 2022.
Para penumpang yang bepergian wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen saat melakukan boarding jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster).
Hal itu disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan tertulis yang diterima iNews, Selasa (12/7/2022) pukul 07.30 WIB.
Menurut dia, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
Lebih lanjut, ia menuturkan, KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19.
"Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ujar Joni dalam keterangan tertulis, Minggu (10/7/20222).
Oleh karenanya, Joni mengimbau kepada calon penumpang untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI," tuturnya.
Jumlah tersebut, lanjut dia, akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.
Editor : Anila Dwi