PEMALANG, iNews.id – Akibat nganggur selama 3 bulan, seorang pria (24) rela menjual istrinya kepada pria hidung belang demi dapat mencukupi kebutuhan hidup. Pria berinisial EO itu merupakan seorang warga Tambak Pokak, Surabaya, Jawa Timur.
EO ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Asemworo pada Minggu (10/7/2022). Penangkapan tersebut adalah berdasarkan informasi dari warga setempat yang kerap memergoki laki – laki yang keluar masuk ke dalam kosan tempat EO dan istrinya tinggal.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ternyata menjual istrinya melalui media sosial Facebook. Istrinya yang diketahui baru berumur 20 tahun telah dijual oleh EO hingga sebanyak 20 kali dalam waktu kurang lebih 2 bulan.
“Aktivitas ini telah dilaksanakan 2 bulan dengan 20 kali selama dua bulan tersebut” ucap Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Daniel Napitulu saat ditemui awak media.
Kini EO ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 2 dan 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana setahun penjara.
Editor : Abdul Kadir