get app
inews
Aa Text
Read Next : Video: Unggul Raih Suara Terbanyak, Ini Pernyataan Anom Widiyantoro dan Tim Pemenangan!

Nekat Curi Motor Milik Anggota TNI dan Polri, Dua Tersangka Dibekuk Polres Pemalang

Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:08 WIB
header img
Konferensi Pers Polres Pemalang: Dua Tersangka Curanmor asal Indramayu Berhasil Dibekuk Polres Pemalang. Jum'at (15/7/2022). Foto: iNews ID/ Aryanto

PEMALANG, iNews.id - Polres Pemalang berhasil membekuk dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) IS (20) dan NE (22), dua orang tersangka yang berasal dari Indramayu, Jawa Barat tersebut kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pemalang.

“Bahkan, kedua pelaku nekat dalam melakukan aksinya, mereka mencuri sepeda motor milik seorang anggota TNI dan Polri saat diparkir di halaman rumah,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Achirul Yahya saat memimpin konferensi pers di ruang media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Jumat (15/7/2022).


Barang bukti diantaranya kunci leter T yang digunakan tersangka dalam aksi pencurian sepeda motor. Foto: iNews ID/ Aryanto

Saat beraksi di rumah salah satu korban, AKP Achirul Yahya mengatakan, seorang tersangka NE berjalan kaki menuju halaman rumah korban, sedangkan tersangka IS mengawasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dengan jarak kurang lebih 10 meter dari rumah korban.

“Kemudian, tersangka mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan alat berupa kunci T beserta mata kunci buatan yang sudah disiapkan,” kata Kasat Reskrim.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor korban, Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka langsung membawanya ke Indramayu.

“Sesampainya di Indramayu, sepeda motor hasil curian langsung dijual dengan harga 3 juta rupiah oleh kedua tersangka,” kata Kasat Reskrim.

“Lalu, uang hasil penjualan sepeda motor curian dibagi rata oleh kedua tersangka,” imbuh Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka diduga telah melakukan aksinya di 3 TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.
 

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut