Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Polres Pemalang Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras di Belik

Rabu, 15 April 2026 | 13:13 WIB
  • author Aryanto
Polres Pemalang Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras di Belik
Ribuan butir obat keras disita Polres Pemalang sebagai barang bukti, terdiri atas berbagai jenis, antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Yarindo. Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras dan mengamankan seorang tersangka berinisial AAS (26) dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Selasa (14/4/2026) sore.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudi Wibowo menyampaikan, dari tangan tersangka petugas menyita sebanyak 1.467 butir obat keras. Barang bukti tersebut terdiri atas berbagai jenis, antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Yarindo.

Menurut Wahyudi, tersangka merupakan warga setempat yang bekerja serabutan. Dalam pemeriksaan, AAS mengaku nekat mengedarkan obat-obatan tersebut karena tergiur keuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) undang-undang yang sama. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Lebih lanjut, Wahyudi menegaskan bahwa sejak awal 2026, pihaknya terus mengintensifkan pemberantasan peredaran obat keras di wilayah Pemalang. Hingga pertengahan April, polisi telah mengungkap enam kasus dengan enam tersangka.

Editor: Aryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut