get app
inews
Aa Text
Read Next : Tegas! Disdikbud Jateng Larang Pungutan Uang Seragam di Sekolah pada PPDB 2024

Makin Mantap! KPK Kini Miliki Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan di Jakarta Timur

Rabu, 10 Agustus 2022 | 22:20 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi memiliki Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur. Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.

PEMALANG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi memiliki Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur

Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan tersebut diresmikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri serta dua pimpinan lain Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango. Rabu (10/7/2022).

Gedung berkelir putih dengan luas 7.381 meter persegi dan terdiri dari empat lantai tersebut tersedia 180 slot parkir mobil, 120 slot sepeda motor, 12 slot bus, serta ruang barang bukti seluas 588 meter persegi.

Dikatakan oleh Sekjen KPK Cahya Harefa, gedung ini awalnya hasil rampasan dari mantan koruptor, Fuad Amin Imron yang merupakan Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena menerima suap terkait jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur.

Dengan berbagai langkah melibatkan berbagai stakeholder, akhirnya gedung ini dijadikan tempat penyimpanan barang sitaan dan rampasan.

Dalam membacakan pertanggungjawaban di peresmian Gedung Rupbasa, Rabu (10/8/2022), Cahya menyampaikan, bahwa pada tanggal 17 Oktober 2018 lalu dilaksanakan penetapan status penggunaan atau PSP BMN (Barang Milik Negara) yang berasal dari barang rampasan oleh Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu yang merupakan perolehan barang rampasan dari almarhum Bapak Fuad Amin Imron.

KPK memastikan kedepannya gedung ini akan dipergunakan secara optimal dan efisien. 

Dimana nantinya, diharapkan barang sitaan maupun rampasan yang disimpan tak akan mengalami penurunan nilai sehingga pengembalian aset bisa dilakukan dengan maksimal.

Tak hanya itu, nantinya arsip terkait penindakan kasus korupsi juga akan disimpan di gedung empat lantai ini.

Sementara itu, menurut Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Gedung Rupbasan Cawang akan digunakan oleh KPK sebagai tempat pemeliharaan dan pengamanan benda sitaan maupun barang rampasan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Rupbasan ini dilengkapi fasilitas penyimpanan dan perawatan yang layak agar barang-barang yang disimpan tersebut tidak mengalami depresiasi nilai aset pada saat proses lelang dilakukan,” ucap Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/8/2022).

Diharapkan, gedung ini membantu KPK makin optimal dalam upaya mengembalikan kerugian negara. Apalagi, langkah ini menjadi tujuan dari upaya penindakan yang dilakukan.

“Hal ini sejalan dengan strategi KPK dalam penindakan tindak pidana korupsi,” tegas Ali.

Ali menambahkan, bahwa penegakkan hukum TPK tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk mengembalikan kerugian negara secara optimal atau asset recovery.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut