BANDUNG, iNewsPemalang.id - Habib Bahar bin Smith divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dan diperkirakan dalam seminggu kedepan Habib Bahar akan segera bebas.
Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusnadi menjatuhkan vonis penjara kepada Habib Bahar bin Smith selama 6 bulan 15 hari.
Keputusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut spontan disambut riuh gembira disertai pekikan takbir para pendukung Habib Bahar yang hadir di persidangan, Selasa (16 /8/2022).
Habib Bahar sendiri telah menjalani masa tahanan lebih dari 8 bulan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus berita bohong atau hoaks.
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, berdasarkan perhitungannya, Habib Bahar bin Smith diprediksi bakal bebas minggu depan.
"Kalau istilahnya habib sudah menjalani (masa tahanan) besok itu 6 bulan. Kita tinggal menunggu waktu saja. Sebenarnya satu minggu ke depan (lagi), tapi kami masih hitung-hitung waktunya pembebasan dia," ungkap Ichwan usai persidangan, Selasa (16/8/2022).
Editor : Abdul Kadir