get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkumpulan Ulu-Ulu Laskar Banyu Aji Pemalang Gelar Tasyakuran Kemenangan Paslon AnNur

Divonis Ringan, Habib Bahar Bakal Bebas dalam Waktu Sepekan

Rabu, 17 Agustus 2022 | 05:00 WIB
header img
Habib Bahar bin Smith divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, dan diperkirakan dalam seminggu kedepan Habib Bahar akan segera bebas. Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.

BANDUNG, iNewsPemalang.id - Habib Bahar bin Smith divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dan diperkirakan dalam seminggu kedepan Habib Bahar akan segera bebas.

Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusnadi menjatuhkan vonis penjara kepada Habib Bahar bin Smith selama 6 bulan 15 hari. 

Keputusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut spontan disambut riuh gembira disertai pekikan takbir para pendukung Habib Bahar yang hadir di persidangan, Selasa (16 /8/2022). 

Habib Bahar sendiri telah menjalani masa tahanan lebih dari 8 bulan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus berita bohong atau hoaks

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, berdasarkan perhitungannya, Habib Bahar bin Smith diprediksi bakal bebas minggu depan. 

"Kalau istilahnya habib sudah menjalani (masa tahanan) besok itu 6 bulan. Kita tinggal menunggu waktu saja. Sebenarnya satu minggu ke depan (lagi), tapi kami masih hitung-hitung waktunya pembebasan dia," ungkap Ichwan usai persidangan, Selasa (16/8/2022). 

Editor : Abdul Kadir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut