BANDUNG, iNewsPemalang.id - Perempuan selebgram asal Desa Ciluluk, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, dengan inisial DFA (25) ditangkap Polresta Bandung setelah promosikan judi online.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini kita sudah mengungkap kasus dimana tersangka melakukan endorse mempromosikan situs judi online," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Soreang, pada Senin (11/11/2024).
Kusworo menyatakan penangkapan judi online berdasarkan asta cita Presiden Indonesia.
"Polresta Bandung mengungkap kasus perjudian online sebagaimana tindak lanjut daripada Asta Citra program Bapak Presiden Republik Indonesia diantaranya adalah memberantas judi online, penyelundupan, serta tindak pidana korupsi dan narkoba," tambahnya.
Pihak kepolisian mengungkapkan tersangka DFA telah mempromosikan judi online selama dua bulan sejak September di akun instagram milik pribadinya. Tersangka pun mendapatkan bayaran endorse dari judi online yang dipromosikan. Pemilik situs judol tersebut membayar biaya endorse sebesar Rp1,5 juta setiap dua minggu.
Dikatakan Kusworo pada Senin 11 November 2024. DFA mempromosikan judi online di Instagram Story agar dapat berinteraksi langsung dengan para pengikutnya. DFA memiliki pengikut sebanyak 48 ribu lebih di Instagram. Ia mengaku memeroleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari promosi situs tersebut.
Editor : Aryanto