Menurut pihaknya aksi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan instastory pada fitur Instagram. Dalam instastory itu ia mempromosikan situs judi online.
"Yang bersangkutan mempromosikan di instastory dan masyarakat yang melihat bisa ikut berinteraksi untuk memudahkan bertransaksi judi online," Kata Kusworo.
"Untuk tersangka inisial DFA itu yang bersangkutan warga Kabupaten Bandung. Kategorinya selebgram dan sebagai ibu rumah tangga memiliki anak usia 3 bulan," ungkap Kusworo.
DFA dikenakan Pasal 303 KUHP mengenai perjudian serta Undang-undang ITE yang melarang promosi perjudian di media sosial. Oleh karena itu, DFA terancam pidana penjara hingga 10 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar.
Editor : Aryanto