get app
inews
Aa Text
Read Next : Drama di Lautan Api! Persib Tumbangkan Manila Digger, Tembus Fase Grup AFC Champions League Two

Promosikan Judi Online di Media Sosial, Selebgram asal Bandung Ditangkap Polisi

Selasa, 12 November 2024 | 16:02 WIB
header img
Perempuan Selebgram asal Bandung ditangkap polisi setelah promosikan judi online. (Foto: iNews.id)

Menurut pihaknya aksi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan instastory pada fitur Instagram. Dalam instastory itu ia mempromosikan situs judi online.

"Yang bersangkutan mempromosikan di instastory dan masyarakat yang melihat bisa ikut berinteraksi untuk memudahkan bertransaksi judi online," Kata Kusworo.

"Untuk tersangka inisial DFA itu yang bersangkutan warga Kabupaten Bandung. Kategorinya selebgram dan sebagai ibu rumah tangga memiliki anak usia 3 bulan," ungkap Kusworo.

DFA dikenakan Pasal 303 KUHP mengenai perjudian serta Undang-undang ITE yang melarang promosi perjudian di media sosial. Oleh karena itu, DFA terancam pidana penjara hingga 10 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar.

 

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut