get app
inews
Aa Text
Read Next : Memasuki Tahapan Jelang Pilkada, Polres Pemalang Gelar Patroli Skala Besar Akhir Pekan

Polres Pemalang Kembali Bekuk Tersangka Perjudian, Amankan 24 Tersangka Hingga Agustus 2022

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:20 WIB
header img
Polres Pemalang telah mengamankan 24 tersangka dari 17 kasus berbagai jenis perjudian yang diungkap hingga Agustus 2022, diantaranya judi togel online, sabung ayam, judi playstation, dan judi kartu remi. Jumat (19/8/2022). Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok

PEMALANG, iNews.id - Polres Pemalang telah mengamankan 24 tersangka dari 17 kasus berbagai jenis perjudian yang diungkap hingga Agustus 2022, diantaranya judi togel online, sabung ayam, judi playstation dan judi kartu remi

“Ini merupakan bukti komitmen Polres Pemalang dalam pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Jumat (19/8/2022).

Terakhir, AKP Ferry Sihaloho mengatakan, Polres Pemalang kembali mengungkap kasus perjudian online di sebuah Kios dekat Pasar Pagi Pemalang, Kamis (18/8/2022) kemarin.

“Seorang tersangka dengan inisial AAK (23) diamankan Satreskrim Polres Pemalang saat menunggu pembeli nomor togel,” kata Kasat Reskrim. 

AKP Ferry Sihaloho mengatakan, perjudian togel yang dijual oleh AAK diantaranya, togel Sydney Pools, togel Hongkong Pools dan togel Hongkong Colok. 

“Pelanggan yang membeli dan memasang angka togel dari tersangka AAK, akan mendapatkan salinan kupon sebagai bukti pembelian,” kata Kasat Reskrim.

“Setiap harinya, nomor togel diundi melalui situs internet pada pukul 23.00 WIB,” imbuh Kasat Reskrim.

Dalam permainan judi tebak angka tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, pembeli yang mendapatkan kemenangan akan mendapatkan uang dengan nominal yang berlipat ganda dari nilai nominal yang dibeli.

“Omset yang diperoleh tersangka kurang lebih Rp 8 juta sampai Rp 9 juta setiap harinya,” kata Kasat Reskrim.

Selain sejumlah kupon, pemeton, buku tulis rekapan dan lainnya, Kasat Reskrim mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1.010.000,- saat melakukan penangkapan pada tersangka.

“Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut