PEMALANG, iNews.id - Tersangka yang menusuk istrinya sendiri dengan sajam hingga tewas di Desa Tanahbaya, Randudongkal pada Rabu (21/09/2022) lalu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Peristiwa berdarah yang terjadi di tempat tinggal mereka (rumah pelaku dan korban), RT 04/01 Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, menyebabkan korban D (22), tewas ditangan S (23) yang merupakan suaminya sendiri.
Kini, tersangka S (23) warga Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum usai menusuk istrinya D (22) hingga meninggal dunia.
“Atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat menggelar konferensi pers di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Kamis (22/9/2022).
Editor : Abdul Kadir