get app
inews
Aa Text
Read Next : Semarak Aksioma HAB Kemenag Ke-79, Najid: Ajang Ciptakan Atlet Berprestasi

Polres Pemalang Ungkap 13 Kasus selama OSJC 2022, Salah Satunya Kasus Begal di Bantarbolang

Senin, 26 September 2022 | 13:27 WIB
header img
Polres Pemalang, dalam gelaran Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2022, berhasil mengamankan sebanyak 15 tersangka dari 13 kasus yang terungkap. Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok

PEMALANG, iNews.id - Dalam gelaran Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2022, Polres Pemalang berhasil mengamankan sebanyak 15 tersangka dari 13 kasus yang terungkap.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat konferensi pers yang diselenggarakan di Polres Pekalongan, Senin (26/9/2022).

"Salah satu kasus yang berhasil diungkap, yakni kejadian pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Pegiringan Kecamatan Bantarbolang, Pemalang pada bulan februari 2022 yang lalu," kata Kapolres.

Saat melancarkan aksinya, Kapolres Pemalang mengatakan, komplotan tersangka Curas, yakni PJ (24), IC (21), M (28), IB (18) dan AC (17) menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis celurit.

Saat kejadian, Kapolres Pemalang mengatakan, awalnya para tersangka yang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan korban A (16) dan saksi di jalan raya Desa Pegiringan, Bantarbolang.

"Setelah berpapasan, para tersangka berbalik arah dan berhenti di samping korban dan saksi, kemudian menanyakan arah jalan ke Pemalang," kata Kapolres.

Setelah menanyakan arah jalan, Kapolres Pemalang mengatakan, para tersangka begal lalu mengambil paksa handphone milik korban dan saksi.

"Saat korban mempertahankan handphone miliknya, salah satu tersangka menodong dan membacok korban dengan menggunakan sajam jenis celurit," kata Kapolres.

"Akibatnya, salah satu jari korban putus, dan paha kaki sebelah kanan mengalami luka robek," imbuh Kapolres.

Kapolres Pemalang mengatakan, kelima tersangka diamankan di rumahnya masing-masing di Kecamatan Belik dan Randudongkal, Pemalang pada akhir bulan Agustus 2022.

"Kelima tersangka dijerat pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres.

Editor : Abdul Kadir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut