PEMALANG, iNews.id - Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polres Pemalang tidak lagi melaksanakan tilang manual. Satlantas Polres Pemalang kini memaksimalkan penindakan hukum berupa tilang elektronik atau electronic traffict law enforcement (ETLE).
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Lantas AKP M. Reidwan Prevoost mengatakan, penerapan tilang manual di Kabupaten Pemalang saat ini sudah ditiadakan, diganti dengan tilang ETLE statis dan mobile yang merekam atau meng-capture pelanggar lalu lintas. Jum'at (28/10/2022).
“Sesuai instruksi bapak Kapolri, ETLE diberlakukan untuk menghindari pungutan liar (pungli),” kata Kasat Lantas.
Kasat Lantas mengatakan, tilang ETLE statis diterapkan di 3 titik yang telah terpasang CCTV dan terhubung langsung dengan Traffic Management Center (TMC) Polres Pemalang.
Editor : Aryanto