Pemalang, iNews.id - Kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW), dan beberapa pejabat Pemkab Pemalang terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua orang saksi pada Senin (7/11/2022) guna menelusuri kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Dua orang saksi tersebut diantaranya Ismiatun Retno Utami selaku Manager Apartemen Pada Denpasar Residence dan Mustafid Ayonk selaku pihak swasta.
"Hari ini (7/11/2022) pemeriksaan saksi TPK terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk tersangka MAW," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/11/2022) seperti dikutip dari Okezone.com.
Dikatakan Ali Fikri, untuk perkara suap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo akan segera disidangkan usai tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan empat tersangka penyuap.
Berkas perkara empat penyuap Bupati Pemalang tersebut juga telah dilimpahkan oleh penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini.
Empat tersangka penyuap Bupati Pemalang tersebut yakni, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).
Keempat tersangka suap tersebut dikatakan KPK juga akan segera disidangkan dalam waktu dekat.
Editor : Lazarus Sandya Wella