get app
inews
Aa Text
Read Next : 737 Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Pemalang

Terungkap! MAW Minta Uang ke Sejumlah Kadis Untuk Bantu Muktamar PPP dan Keperluan Pribadi

Selasa, 08 November 2022 | 07:45 WIB
header img

Pemalang, iNews - Terungkap sejumlah fakta dalam persidangan kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang saat sidang Tipikor di Semarang pada Senin (7/11/2022) kemarin.

Dari keterangan sejumlah saksi, terungkap bahwa terdapat sejumlah Kepala Dinas Kabupaten Pemalang yang diminta menyerahkan sejumlah uang oleh Adi Junal Widodo selaku orang kepercayaan Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarok Ahmad, patungan tersebut dilakukan untuk biaya keperluan Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Adi Jumal menyampaikan butuh Rp 1 miliar untuk biaya Muktamar PPP," kata Mubarok.

Mubarok pun mengaku bahwa dirinya dan beberapa kepala dinas yang lain sepakat memberikan uang senilai Rp. 100 juta per orang.

Dia mengatakan bahwa hal tersebut dilakukannya sebelum dilantik sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah pada Desember 2021.

Mubarok Ahmad merupakan salah satu dari 11 pejabat eselon II di Pemerintahan Kabupaten Pemalang. Dia  mengatakan bahwa 4 terdakwa dalam kasus jual beli jabatan kepada Bupati Pemalang itu juga ikut patungan untuk keperluan Muktamar PPP tersebut.

"Setahu saya Bupati Mukti Agung diusung PPP saat pilkada," kata Mubarok.

Keterangan serupa juga disebutkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdurrahman di persidangan. Menurutnya, para pejabat yang ditawari promosi jabatan itu sepakat memberikan uang senilai Rp 100 juta.

Menurut Abdurrahman, uang tersebut dberikan sebelum pelantikan pejabat eselon II pada Desember 2021.

Abdurrahman menambahkan, selain uang untuk membantu pelaksanaan Muktamar PPP, Adi Jumal juga meminta uang untuk kebutuhan operasional Bupati Mukti Agung setelah para pejabat tersebut dilantik dan menjalankan tugas.

Editor : Lazarus Sandya Wella

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut