get app
inews
Aa Text
Read Next : Potret Ojek Perahu di Kali Elon Pemalang

Terungkap! Segini Harga yang Dipatok Bupati MAW Dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang

Rabu, 09 November 2022 | 15:00 WIB
header img
KPK mengungkap besaran uang yang diminta oleh tersangka Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) untuk setiap posisi jabatan di Pemkab Pemalang

Pemalang, iNewsPemalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran uang yang diminta oleh tersangka Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) untuk setiap posisi jabatan jenjang dan eselon di Pemkab Pemalang. 

Kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, besaran tersebut bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, berkisar antara Rp60 juta sampai Rp350 juta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka MAW, setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW, yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan. 

Selanjutnya, AJW, orang kepercayaan MAW, memasukkan uang yang diberikan secara tunai itu ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.

Pejabat yang memberi uang suap untuk jabatan di Pemkab Pemalang ialah SM untuk posisi penjabat Sekda, SG untuk kepala BPBD, YN untuk kadis Kominfo, dan MS untuk kadis PUPR.

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, MAW melalui AJW diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain, dengan jumlah sekitar Rp4 miliar.

Editor : Lazarus Sandya Wella

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut