BATANG, iNews.id - Tersandung kasus korupsi, seorang mantan Kepala Desa (Kades) Kalibeluk, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa tengah digelandang petugas Kejaksaan Negeri Batang, pada Rabu (23/11/2022) sore.
Tersangka MK akan dititipkan ke Lapas Rowobelang Batang, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom menyebutkan, dari hasil penyidikan ditemukan kerugian negara sebesar 650 juta rupiah atas transaksi tukar guling tanah desa pada tahun 2017 silam.
"Aset desa tersebut, akan digunakan sebagai jalan tol dan interchange kota Pekalongan, namun sebagian uang ganti ruginya digunakan untuk kepentingan pribadi," terangnya.
Tersangka yang baru menghirup udara bebas dari kasus sebelumnya, terpaksa harus menjalani hukuman kembali akibat kasus ini.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Aryanto