"Merupakan bentuk tanggungjawab kami sebagai Pemerintah Desa atas aspirasi warga," tandasnya.
Dari hasil perundingan tersebut akhirnya Kepala Desa Sunoto menandatangani nota kesepahaman yang disusun bersama, dengan kesepakatan antara lain:
1. Perwakilan masyarakat desa Banjarmulya tidak menyetujui dengan membangun ruko atau kios di lapangan sepakbola Ranggajati Lobongkok.
2. Pihak Desa bersedia menghentikan sementara pembangunan ruko atau kios.
3. Kegiatan pembangunan ruko atau kios akan direview ulang melalui musyawarah desa.
4. Keputusan akan diambil secara musyawarah mufakat.
Sementara, Kapolsek Pemalang Muhammad Gufron yang juga hadir dalam audiensi tersebut mengatakan, kasus tersebut menjadi sebuah pelajaran bahwa transparansi sangatlah begitu penting.
Editor : Aryanto