get app
inews
Aa Read Next : 4 Pejabat di Polres Pemalang Dirotasi, Berikut Ini Jabatan Baru Mereka

Polres Pemalang Dalami Kasus Pembobolan ATM, Ternyata Tersangka Juga Beraksi di Depan Samsat dan PLN

Rabu, 01 Februari 2023 | 16:43 WIB
header img
Polres Pemalang melakukan pendalaman pada kedua tersangka pembobolan ATM H (44) dan R (23) yang diamankan Satpam dan warga di sekitar Stasiun Pemalang pada Senin (30/1/2023) lalu. Foto: iNews ID/ Aryanto

PEMALANG, iNews.id - Polres Pemalang melakukan pendalaman pada kedua tersangka pembobolan ATM, yaitu H (44) dan R (23) yang diamankan Satpam dan warga di sekitar Stasiun Pemalang pada Senin (30/1/2023) lalu.

Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya terungkap, para tersangka juga melakukan pembobolan gerai ATM depan Samsat Kabupaten Pemalang, sebelum melakukan aksinya di gerai ATM depan PLN dan gerai ATM Stasiun Pemalang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Rabu (1/2/2023).

“Setelah sempat menginap di salah satu hotel wilayah Taman Pemalang, Jumat (28/1/2023) malam, para tersangka langsung melakukan aksinya dengan mendatangi gerai ATM depan Samsat Pemalang, Sabtu (28/1/2023) pagi, sekira pukul 04.30 WIB,” kata Kapolres.

Kapolres Pemalang mengatakan, dalam melakukan aksinya di gerai ATM depan Samsat Pemalang, keempat tersangka mengganjal lubang kartu ATM dengan potongan mika, kemudian menunggu nasabah di sekitar ATM. 

“Saat korban datang mengambil uang namun tidak dapat mengambil kartu yang tertelan di ATM akibat ganjalan mika, kemudian para tersangka datang dan berpura-pura hendak menolong korban dengan meminta PIN ATM korban,” kata Kapolres Pemalang.

“Karena kartu ATM tidak dapat keluar, selanjutnya para tersangka menyuruh korban pergi ke Bank untuk melakukan blokir kartu ATM,” imbuh Kapolres.

Setelah korban pergi, lanjut Kapolres, para tersangka menarik paksa mesin ATM pada bagian lubang kartu hingga rusak dan terbuka, lalu mengambil kartu ATM milik korban.

“Setelah mendapatkan kartu ATM milik korban, para tersangka pergi ke gerai ATM di Toserba Yogya dan mengambil uang sebesar 3 juta rupiah dengan menggunakan kartu ATM milik korban,” kata Kapolres.

Kemudian pada hari yang sama, kata Kapolres, para tersangka melanjutkan aksinya di gerai ATM depan PLN, dengan menutup lubang penarikan uang dengan plat.

“Setelah menunggu di sekitar ATM, datang korban yang mengambil uang 1 juta rupiah, namun uang yang diambil tidak keluar dari lubang penarikan mesin ATM, karena ditutup plat oleh tersangka,” papar Kapolres.

“Kemudian setelah korban pergi meninggalkan ATM, tersangka datang ke gerai ATM untuk membuka plat dan membambil uang milik korban sebesar 1 juta rupiah,” imbuhnya.

Kemudian, kata Kapolres, para tersangka bergeser ke ATM di depan sebuah klinik di Pemalang, namun tidak berhasil mendapatkan korban.

"Selanjutnya para tersangka melakukan aksinya di ATM Stasiun Pemalang. Para tersangka melakukan aksinya dengan modus yang sama seperti di ATM depan Samsat Pemalang," ungkap Kapolres.

“Para tersangka mengganjal lubang kartu ATM, lalu berpura-pura menolong korban dengan meminta PIN ATM,” imbuhnya.

“Setelah korban pergi, tersangka membuka paksa lubang kartu ATM hingga rusak dan terbuka, lalu mengambil kartu ATM milik korban,” terang Kapolres.

Kapolres Pemalang mengatakan, para tersangka selanjutnya mengambil uang Rp 9 juta di gerai ATM SPBU Alun-alun Pemalang dengan kartu milik korbannya di ATM Stasiun Pemalang.

"Terakhir, Minggu (29/1/2023) pagi, keempat pelaku kembali melakukan aksinya di ATM Bank Stasiun Pemalang dengan mengganjal lubang kartu ATM," kata Kapolres Pemalang.

“Namun aksi pembobolan ATM para pelaku tersebut diketahui oleh satpam dan warga sekitar Stasiun Pemalang, sehingga berhasil digagalkan,” jelas Kapolres.

Kapolres Pemalang mengatakan, dua orang tersangka H (44) dan R (23) dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Sampai saat ini tim masih bergerak, untuk melakukan pengejaran pada 2 orang tersangka lainnya yang masih DPO,”  kata Kapolres Pemalang.

Editor : Aryanto

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut