PEMALANG, iNewsPemalang.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan sistem jaminan sosial nasional untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
Tak berbeda dengan asuransi, BPJS juga mewajibkan para peserta untuk membayar iuran setiap bulannya. Iuran BPJS berguna agar kepesertaan selalu aktif. Hal itu penting bagi peserta untuk membantu meringankan biaya rumah sakit.
Bagi peserta yang aktif, maka dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Biaya BPJS Kesehatan dicover melalui iuran wajib dengan nominal sesuai kelas masing-masing peserta. Lantas bagaimana jika iuran BPJS tidak dibayar?
Kendati sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS. Tetapi hal itu tidak berlaku selamanya.
Sekarang peserta akan dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari sejak status diaktifkan, peserta jatuh sakit dan harus menjalani rawat inap. Peserta wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya awal dikali jumlah bulan tunggakan.
Besaran denda yang disebabkan karena menunggak atau telat membayar BPJS ini beragam. Tergantung pada situasi-situasi tertentu.
Bagi peserta BPJS yang tidak membayar atau menunggak selama 4 tahun, maka sama seperti yang berlaku pada tunggakan BPJS dua tahun. Status keanggotaan peserta yang telat bayar iuran selama empat tahun akan dinonaktifkan.
Sementara, peserta yang akan menggunakannya untuk rawat inap dalam waktu 45 hari sejak dibayarkan iuran, peserta harus membayar denda yang besarnya 5% dikali biaya diagnosis awal, dikali jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan).
Ada beberapa ketentuan dalam menentukan besaran denda telat pembayaran BPJS ini. Pertama, bagi peserta yang menunggak pembayaran paling banyak 12 bulan. Kemudian, besaran denda paling tinggi adalah Rp30 juta. Jika peserta merupakan seorang pegawai, maka denda akan ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Editor : Aryanto