get app
inews
Aa Read Next : Nunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan 2 sampai 4 Tahun, Ini Dendanya

Ini Iuran Resmi BPJS Kesehatan mulai Juli 2022, Simak Daftarnya Disini

Kamis, 07 Juli 2022 | 12:52 WIB
header img
Ilutrasi bayar iuran BPJS Kesehatan. Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.

PEMALANG, iNews.id - Meski mulai dilakukan uji coba untuk Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti Kelas 1,2 dan 3, namun BPJS Kesehatan menyebut tidak ada wacana untuk perubahan iuran peserta.

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran.

"Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN," jelasnya pada media seminggu yang lalu.

Editor : Abdul Kadir

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut