Arif menambahkan, bahwa perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya.
Bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).
Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.
- Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan,
- Kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per org per bulan,
- Kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per org per bulan.
Sebagai informasi, perlu diketahui bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan (subsidi) dari pemerintah sebesar Rp 7000 per orang per bulan, jadi sebenarnya totalnya Rp 42.000.
Editor : Abdul Kadir