get app
inews
Aa Text
Read Next : Dahsyatnya Dampak Gempa Tuban, Ribuan Rumah, Sekolah dan Rumah Sakit Rusak

Nunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan 2 sampai 4 Tahun, Ini Dendanya

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 07:39 WIB
header img
Ilustrasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Foto: MNC Portal

PEMALANG, iNewsPemalang.id -  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan sistem jaminan sosial nasional untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. 

Tak berbeda dengan asuransi, BPJS juga mewajibkan para peserta untuk membayar iuran setiap bulannya. Iuran BPJS berguna agar kepesertaan selalu aktif. Hal itu penting bagi peserta untuk membantu meringankan biaya rumah sakit.

Bagi peserta yang aktif, maka dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Biaya BPJS Kesehatan dicover melalui iuran wajib dengan nominal sesuai kelas masing-masing peserta. Lantas bagaimana jika iuran BPJS tidak dibayar?

Kendati sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS. Tetapi hal itu tidak berlaku selamanya.

Sekarang peserta akan dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari sejak status diaktifkan, peserta jatuh sakit dan harus menjalani rawat inap. Peserta wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya awal dikali jumlah bulan tunggakan.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut