get app
inews
Aa Read Next : Dahsyatnya Dampak Gempa Tuban, Ribuan Rumah, Sekolah dan Rumah Sakit Rusak

Nunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan 2 sampai 4 Tahun, Ini Dendanya

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 07:39 WIB
header img
Ilustrasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Foto: MNC Portal

Besaran denda yang disebabkan karena menunggak atau telat membayar BPJS ini beragam. Tergantung pada situasi-situasi tertentu.

Bagi peserta BPJS yang tidak membayar atau menunggak selama 4 tahun, maka sama seperti yang berlaku pada tunggakan BPJS dua tahun. Status keanggotaan peserta yang telat bayar iuran selama empat tahun akan dinonaktifkan.

Sementara, peserta yang akan menggunakannya untuk rawat inap dalam waktu 45 hari sejak dibayarkan iuran, peserta harus membayar denda yang besarnya 5% dikali biaya diagnosis awal, dikali jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan).

Editor : Aryanto

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut