Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemalsuan Ijazah Merupakan Tindak Pidana Murni, Orang Lain Bisa Melaporkan
Advertisement . Scroll to see content

Nunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan 2 sampai 4 Tahun, Ini Dendanya

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 07:39 WIB
  • author Aryanto
Nunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan 2 sampai 4 Tahun, Ini Dendanya
Ilustrasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Foto: MNC Portal

Besaran denda yang disebabkan karena menunggak atau telat membayar BPJS ini beragam. Tergantung pada situasi-situasi tertentu.

Bagi peserta BPJS yang tidak membayar atau menunggak selama 4 tahun, maka sama seperti yang berlaku pada tunggakan BPJS dua tahun. Status keanggotaan peserta yang telat bayar iuran selama empat tahun akan dinonaktifkan.

Sementara, peserta yang akan menggunakannya untuk rawat inap dalam waktu 45 hari sejak dibayarkan iuran, peserta harus membayar denda yang besarnya 5% dikali biaya diagnosis awal, dikali jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan).

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut