Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemalsuan Ijazah Merupakan Tindak Pidana Murni, Orang Lain Bisa Melaporkan
Advertisement . Scroll to see content

Nunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan 2 sampai 4 Tahun, Ini Dendanya

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 07:39 WIB
  • author Aryanto
Nunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan 2 sampai 4 Tahun, Ini Dendanya
Ilustrasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Foto: MNC Portal

Ada beberapa ketentuan dalam menentukan besaran denda telat pembayaran BPJS ini. Pertama, bagi peserta yang menunggak pembayaran paling banyak 12 bulan. Kemudian, besaran denda paling tinggi adalah Rp30 juta. Jika peserta merupakan seorang pegawai, maka denda akan ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut