get app
inews
Aa Text
Read Next : Dahsyatnya Dampak Gempa Tuban, Ribuan Rumah, Sekolah dan Rumah Sakit Rusak

Nunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan 2 sampai 4 Tahun, Ini Dendanya

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 07:39 WIB
header img
Ilustrasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Foto: MNC Portal

Ada beberapa ketentuan dalam menentukan besaran denda telat pembayaran BPJS ini. Pertama, bagi peserta yang menunggak pembayaran paling banyak 12 bulan. Kemudian, besaran denda paling tinggi adalah Rp30 juta. Jika peserta merupakan seorang pegawai, maka denda akan ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut